Register your business to monitor transactions, access reports, and make payments easily.
|
PERJANJIAN LARANGAN PENGUNGKAPAN DAN KERAHASIAAN |
NON-DISCLOSURE AND CONFIDENTIALITY AGREEMENT |
|
LATAR BELAKANG |
WHEREAS |
Oleh karenanya, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Para Pihak sepakat terhadap hal-hal berikut: |
Now therefore, based on the above considerations, the Parties hereby agree as follows: |
|
PASAL 1 |
ARTICLE 1 |
|
1.1 Untuk kepentingan Perjanjian ini, definisi dari "Informasi Rahasia" adalah sebagai berikut:
1.2 Informasi Rahasia tidak termasuk "Informasi yang Tidak Dilindungi" sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Perjanjian ini. |
1.1 For the purpose of this Agreement, the term "Confidential Information" shall mean the following:
1.2 Confidential Information shall not include "Non-Protected Information" as defined in Article 2 of this Agreement. |
|
PASAL 2 |
ARTICLE 2 |
|
Untuk kepentingan Perjanjian ini, yang dimaksud dengan "Informasi yang Tidak Dilindungi" adalah sebagai berikut: 2.1 Informasi yang, pada saat pengungkapannya, sudah berada pada kepemilikan yang sah dari Pihak Penerima Informasi atau tersedia pada Pihak Penerima Informasi atau Perwakilannya (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) dari sumber lain yang tidak memiliki kewajiban untuk tidak mengungkapkannya;
|
For the purpose of this Agreement, "Non-Protected Information" shall mean the following: 2.1 Information that, at the time it is disclosed, is already in the Receiving Party rightful possession or available to the Receiving Party or its Representatives (as defined below) from any other source having no obligation not to disclose it;
|
|
PASAL 3 |
ARTICLE 3 |
|
3.1 Pihak Penerima Informasi setuju dalam setiap saat untuk tidak akan mengungkapkan, dan akan mengambil seluruh tindakan yang diperlukan untuk melindungi kerahasiaan dari, dan menghindari pengungkapan atau penyalahgunaan dari Informasi Rahasia, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya yang diberikan oleh petugas yang berwenang dari Pihak Pemberi Informasi, kecuali sebagaimana diatur dalam pasal 3.2 dibawah ini. Secara khusus, Pihak Penerima Informasi hanya akan menggunakan Informasi Rahasia untuk kepentingan Kerja Sama dan tidak untuk tujuan yang lain. Untuk data pribadi, pemrosesan hanya dapat dilakukan sesuai dengan instruksi tertulis Pengendali data. 3.2 Tanpa membatasi hal yang telah disebutkan sebelumnya, dan tunduk pada Pasal 4 di bawah ini, Pihak Penerima Informasi diperbolehkan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia kepada anggota-anggotanya, direktur-direkturnya, karyawan-karyawannya, afiliasinya, subkontraktornya, agennya atau pihak yang ditunjuk (secara bersama-sama disebut sebagai "Perwakilan") yang dibutuhkan untuk mengetahui Informasi Rahasia dengan tujuan yang sama dengan Informasi Rahasia yang diterima oleh Pihak Penerima Informasi. Pihak Penerima Informasi setuju untuk mengambil segala tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia dan untuk menyediakan segala perlindungan yang diperlukan terhadap segala pengungkapan yang tidak sah, tiruan atau penggunaan, dan untuk meminta kepada Perwakilannya yang menerima Informasi Rahasia tersebut untuk tunduk pada kewajiban menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia sesuai dengan Perjanjian ini. 3.3 Pihak Penerima Informasi dengan ini bertanggungjawab untuk menyimpan semua dokumen yang memuat atau merupakan Informasi Rahasia terpisah dari semua dokumen lain pada tempat penyimpanan yang layak dan aman atas setiap Informasi Rahasia dalam bentuk apapun yang berada padanya. 3.4 Pihak Penerima Informasi akan memberitahu Pihak Pemberi Informasi dengan segera pada saat penemuan atas setiap penggunaan secara tidak sah atau pengungkapan Informasi Rahasia atau pelanggaran Perjanjian oleh Pihak Penerima Informasi atau Perwakilannya, dan akan bekerja sama dengan Pihak Pemberi Informasi dalam setiap cara untuk membantu Pihak Pemberi Informasi mendapatkan kembali penguasaan atas Informasi Rahasia dan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. 3.5 Penggunaan Informasi Rahasia hanya terbatas pada tujuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. Selain itu, Informasi Rahasia wajib disimpan dengan cara dicatat/dilakukan perekaman data dan/atau hal-hal lainnya yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.6 Pihak Penerima Informasi akan menyimpan dan memelihara seluruh Informasi Rahasia dengan kehati-hatian dan perlakuan yang setingkat dengan sebagaimana Pihak Penerima Informasi memperlakukan Informasi Rahasia miliknya, namun dalam hal apapun tidak kurang dari standar kehati-hatian yang wajar. 3.6 Pihak Pemberi Informasi tidak membuat pernyataan dan jaminan apapun, secara eksplisit maupun implisit, mengenai kualitas, akurasi dan keterpenuhan dari Informasi Rahasia yang diungkapkan dalam Perjanjian ini. Pihak Pemberi Informasi, perusahaan terafiliasinya, petugas-petugasnya, direksinya dan pegawai-pegawainya tidak memiliki kewajiban apapun sehubungan dengan penggunaan atau kepercayaan atas Informasi Rahasia oleh Pihak Penerima Informasi. |
3.1 The Receiving Party agrees at any time, shall not disclose, and shall take all such necessary measures to protect the secrecy of, and avoid disclosure or misuse of the Confidential Information, without the prior express written consent of a duly authorized corporate officer of the Disclosing Party, save as provided in Article 3.2 below. Specifically, the Receiving Party will only use the Confidential Information for the Cooperation and not for other purpose. For personal data, processing may only be carried out in accordance with the written instructions of the Data Controller. 3.2 Without limiting the foregoing, and subject to Article 4 below, the Receiving Party may disclose the Confidential Information to its officers, directors, employees, affiliates, subcontractors, agents or appointed party (collectively shall be referred to as the "Representatives") who need to know such Confidential Information for the same purpose such Confidential Information is received by the Receiving Party. The Receiving Party agrees to take all necessary precaution to maintain the confidentiality of the Confidential Information and to provide all necessary protection against any unauthorized disclosure, copying or use, and to request its Representatives to whom the Confidential Information is disclosed to comply with the obligation of maintaining the confidentiality of the Confidential Information pursuant to this Agreement. 3.3 The Receiving Party hereby undertakes to keep all documents bearing or incorporating any Confidential Information separate from all other documents in a proper and safe storage place for any Confidential Information in any form residing on it. 3.4 The Receiving Party shall notify the Disclosing Party immediately upon discovery of any unauthorized use or disclosure of Confidential Information or any breach of this Agreement by the Receiving Party or its Representatives, and will cooperate with the Disclosing Party in every way to help the Disclosing Party regain possession of the Confidential Information and to prevent its further unauthorized use. 3.5 The use of Confidential Information is only limited for the purposes stipulated herein. Moreover, the Confidential Information will be saved/recoded using data recording and/or other necessary action to maintain the secrecy of the Confidential Information as referred to in the applicable law. 3.6 The Receiving Party shall keep and maintain all Confidential Information with the same degree of care and treatment as of the Receiving Party treats its own Confidential Information, but in any event with no less than reasonable standard of care. 3.6 The Disclosing Party makes no representations or warranties, express or implied, as to the quality, accuracy and completeness of the Confidential Information disclosed hereunder. The Disclosing Party, its affiliated companies, their officers, directors and employees shall have no liability whatsoever with respect to the use of or reliance upon the Confidential Information by the Receiving Party. |
|
PASAL 4 |
ARTICLE 4 |
|
Kecuali pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian, sebelum pengungkapan Informasi Rahasia kepada suatu pihak ketiga, termasuk tetapi tidak terbatas pada para konsultan, akuntan publik atau pejabat lokal, Pihak Penerima Informasi akan:
|
Save for the disclosure as mentioned in Article 6 of the Agreement, prior to disclosure of any Confidential Information to any third party, including without limitation to consultants, public accountant or local authority, the Receiving Party will:
|
|
PASAL 5 |
ARTICLE 5 |
|
Pihak Pemberi Informasi dapat meminta pengembalian Informasi Rahasia pada setiap waktu dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Penerima Informasi. Pihak Penerima Informasi setuju bahwa ia akan, dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak penerimaan pemberitahuan tersebut, mengembalikan seluruh Informasi Rahasia yang asli dan akan memusnahkan atau mengakibatkan dimusnahkannya seluruh salinan-salinan dan reproduksi dalam bentuk apapun, (termasuk tetapi tidak terbatas kepada data elektronik) dalam penguasaannya atau dalam penguasaan orang-orang yang mana Informasi Rahasia telah diungkapkan berdasarkan Perjanjian ini, kecuali sejauh penyimpanan Informasi Rahasia tersebut diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, perintah pengadilan atau badan pemerintahan lain yang berwenang. |
The Disclosing Party may demand the return of the Confidential Information at any time upon giving written notice to the Receiving Party. The Receiving Party agrees that it shall, within 90 (ninety) calendar days of the receipt of such notice, return all of the original Confidential Information and shall destroy or cause to be destroyed all copies and reproductions in whatever form, (including but not limited to electronic data) in its possession or in the possession of persons to whom it was disclosed pursuant to this Agreement, unless to the extent it is required to retain the Confidential Information by the applicable laws and regulations, court orders or any authorized governmental body which is lawfully entitled to do so. |
|
PASAL 6 |
ARTICLE 6 |
|
Apabila disebabkan oleh hukum yang berlaku atau peraturan perundang-undang yang berlaku, atau berdasarkan perintah suatu kewenangan atau pengadilan, Pihak Penerima Informasi dipaksa untuk mengungkapkan suatu Informasi Rahasia tanpa ada kesempatan untuk mendapatkan persetujuan sebelumnya dari Pihak Pemberi Informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 di atas maka Pihak Penerima Informasi akan memberitahu Pihak Pemberi Informasi dengan segera sehingga Pihak Pemberi Informasi dapat mengusahakan permintaan perlindungan atau bantuan lain, yang dianggap perlu, dengan ketentuan bahwa Pihak Penerima Informasi harus berusaha sebaik-baiknya untuk memberikan pemberitahuan. |
If due to the requirement under the prevailing laws or regulations, or under any order from the authority or court, the Receiving Party is forced to disclose the Confidential Information without being able to obtain prior consent from the Disclosing Party as provided under Article 4 above, the Receiving Party shall notify the Disclosing Party promptly so that the Disclosing Party may seek protective order or other relief, as it may deem necessary, provided that at any time the Receiving Party at its utmost effort. |
|
PASAL 7 |
ARTICLE 7 |
|
Tidak ada dalam Perjanjian ini yang akan diartikan untuk memindahkan kepada Pihak Penerima Informasi segala hak, kepemilikan atau kepentingan atau hak cipta atas Informasi Rahasia, atau lisensi untuk menggunakan, menjual, memanfaatkan, meniru atau mengembangkan lebih lanjut Informasi Rahasia tersebut. Perjanjian ini tidak dalam cara apapun mengikat Para Pihak termasuk pemegang saham dari Para Pihak untuk melakukan hubungan bisnis dalam segala jenisnya. Perjanjian apapun untuk hubungan bisnis tersebut akan dibuktikan dengan perjanjian tertulis secara terpisah yang dilakukan oleh Para Pihak. PASAL 8
|
Nothing in this Agreement shall be construed to convey to the Receiving Party any right, titles or interest or copyright in any Confidential Information, or any license to use, sell, exploit, copy or further develop any such Confidential Information. This Agreement does not in any way bind the Parties including the shareholders of the Parties to enter into a business relationship of any nature. Any agreement for such business relationship shall be evidenced by separate written agreements executed by the Parties. ARTICLE 8
|
|
PASAL 9 |
ARTICLE 9 |
|
9.1 Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini (selanjutnya disebut "Tanggal Efektif") sampai dengan secara tegas digantikan dengan perjanjian definitif terkait dengan Kerja Sama antara Para Pihak. Jika tidak ada perjanjian definitif antara Para Pihak, maka Perjanjian ini berlaku untuk periode selama 2 (dua) tahun terhitung dari Tanggal Efektif. Meskipun demikian, kewajiban-kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan pembatasan-pembatasan atas penggunaan dan pengungkapan Informasi Rahasia yang berlaku atas Pihak Penerima Informasi berdasarkan Perjanjian ini akan tetap berlanjut seterusnya setelah jangka waktu Perjanjian ini berakhir, walaupun Kerja Sama telah diselesaikan, tidak berjalan, dibatalkan atau terjadinya pengakhiran dari Perjanjian ini. 9.2 Sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mensyaratkan putusan pengadilan dalam pengakhiran Perjanjian ini. |
9.1 This Agreement shall be in effect as of the signing date of this Agreement (hereinafter referred to as the "Effective Date") until it is expressly superseded by a definitive agreement in respect of the Cooperation between the Parties. If there is no definitive agreement between the Parties, this Agreement is valid for a period of 2 (two) years from the Effective Date. Notwithstanding the above, the obligations of maintaining confidentiality and restrictions on the use and disclosure of the Confidential Information under this Agreement on the Receiving Party shall continue after the Agreement period ends, notwithstanding the completion of the Cooperation, the cancellation, or termination of this Agreement. 9.2 With respect to the termination of this Agreement, the Parties agree to waive Article 1266 of the Civil Code which requires a court judgment in the termination of this Agreement. |
|
PASAL 10 |
ARTICLE 10 |
|
10.1 Segala surat menyurat dan/atau pemberitahuan yang ditujukan kepada suatu Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini harus disampaikan melalui e-mail, faksimili, surat tercatat atau melalui kurir dengan ditujukan kepada alamat sebagai berikut: SingaPay: PT ABADI SINGAPAY INDONESIA Foresta Business, Loft 5 Unit 30, Lengkong Kulon, Pagedangan, Tangerang Banten 15331 10.2 Apabila terdapat perubahan pada alamat dari salah satu Pihak, maka Pihak tersebut berkewajiban untuk dengan segera memberitahukan alamat yang baru kepada Pihak lainnya secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum perubahan dimaksud berlaku. |
10.1 All correspondence and/or advisement to a Party in relation to this Agreement must be delivered by e-mail, facsimile, registered mail or should be hand delivered to the following addresses: SingaPay: PT ABADI SINGAPAY INDONESIA Foresta Business, Loft 5 Unit 30, Lengkong Kulon, Pagedangan, Tangerang Banten 15331 10.2 Should there be a change in address of any Party, then the concerned Party shall be obliged to immediately notify such new address to the other Party in writing at the latest 30 (thirty) calendar days prior to such change. |
|
PASAL 11 |
ARTICLE 11 |
|
11.1 Perjanjian ini akan diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. 11.2 Segala perselisihan yang timbul dari atau berkaitan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. |
11.1 This Agreement shall be governed by and interpreted in accordance with the laws of the Republic of Indonesia. 11.2 Any dispute arising out of or in connection with this Agreement shall be referred to and finally resolved by the Tangerang District Court in accordance with the prevailing laws and regulations. |
|
PASAL 12 |
ARTICLE 12 |
|
Para Pihak mengakui dan sepakat bahwa ganti rugi berupa uang mungkin bukan merupakan penggantian yang cukup dalam hal pelanggaran terhadap Perjanjian ini oleh Pihak Penerima Informasi. Karenanya, Para Pihak sepakat bahwa Pihak Pemberi Informasi berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang adil, termasuk penetapan atau putusan-putusan pengadilan yang memerintahkan Pihak Penerima Informasi wajib untuk berbuat atau untuk tidak berbuat sesuatu atau untuk melaksanakan ketentuan Perjanjian ini, dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap Perjanjian ini, sebagai tambahan dari hak-hak pemulihan lain yang dimiliki oleh Pihak Pemberi Informasi berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. |
The Parties acknowledge and agree that monetary damages may not be adequate remedy in the event of a breach of this Agreement by the Receiving Party. Accordingly, the Parties agree that the Disclosing Party shall be entitled to equitable relief, including injunction and specific performance which ordering the Receiving Party to perform or not to perform something or to perform provision of this Agreement, in the event of breach of this Agreement, in addition to all other remedies available to the Disclosing Party pursuant to prevailing regulations. |
|
PASAL 13 |
ARTICLE 13 |
|
13.1 Perjanjian ini ditandatangani dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Apabila terdapat suatu perbedaan antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku. 13.2 Tidak ada penambahan, perubahan atau modifikasi Perjanjian ini yang valid kecuali hal tersebut dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari setiap Pihak dalam Perjanjian ini. Pihak Penerima Informasi tidak dapat mengalihkan setiap hak-haknya atau kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Pihak Pemberi Informasi. |
13.1 This Agreement is executed in the Indonesian language and English language. In the event of any difference between the English and the Indonesian language versions, the Indonesian language version shall prevail. 13.2 No amendments, changes or modifications to this Agreement shall be valid except if the same are in writing and signed by a duly authorized representative of each of the Party hereof. The Receiving Party may not assign any of its rights or obligations hereunder without first obtaining the written consent of the Disclosing Party. |
|
Dengan demikian, Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli, yang masing-masing ditandatangani dengan materai cukup oleh Para Pihak pada tanggal sebagaimana disebut di awal Perjanjian ini dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. |
In witness whereof, this Agreement is made and executed in 2 (two) sets of original, each is duly signed by the Parties with enough stamp duty on the date mentioned at the beginning of this Agreement, and each has equal legal force. |
|
PT ABADI SINGAPAY INDONESIA |
By clicking "Accept" and "Agree", the merchant (Nama PT Anda) expressly acknowledges, represents, and agrees that they have read, understood, and accept all the terms and conditions contained within this Service Agreement. This action constitutes an electronic signature, and this Agreement shall become immediately legally valid, effective, and binding upon both parties as of the date of execution.